Puasa 2 menit baca
Puasa bagi Wanita
Haid, nifas, kehamilan, dan menyusui tidak mempunyai ketentuan pengganti puasa yang selalu sama. Kenali alasannya terlebih dahulu sebelum memutuskan qadha atau fidyah.
Haid dan nifas
Saat haid atau nifas, perempuan tidak menjalankan puasa. Hari yang ditinggalkan diganti dengan qadha ketika sudah mampu. Ketentuan ini tidak berarti shalat yang ditinggalkan selama haid juga harus diqadha.
Jika haid datang sebelum Magrib, puasa hari itu tidak sah dan perlu diganti. Catat jumlah harinya agar tidak tertukar dengan hari yang sudah selesai diqadha.
Rujukan: Muhammadiyah [1] Rumaysho [3]
Kehamilan dan menyusui
Kehamilan atau menyusui memerlukan penilaian keadaan ibu dan anak. Jangan memaksakan puasa ketika ada kekhawatiran keselamatan yang beralasan. Keringanan meninggalkan puasa tetap diikuti pembahasan kewajiban penggantinya.
Rujukan: Muhammadiyah [2] Rumaysho [3]
Qadha atau fidyah?
Penjelasan Tarjih Muhammadiyah yang dirujuk memilih fidyah bagi ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena kondisi tersebut. Rumaysho menguatkan qadha ketika ibu masih mampu menggantinya kemudian. Karena ada perbedaan pendapat, panduan ini tidak menetapkan satu pilihan untuk semua orang.
Rujukan: Muhammadiyah [2] Rumaysho [3]
Mencatat kewajiban dengan tertib
- Pisahkan hari yang ditinggalkan karena haid atau nifas dari alasan lainnya.
- Catat hari qadha yang telah selesai.
- Untuk kehamilan dan menyusui, jelaskan kondisi serta kemampuan mengganti puasa kepada pembimbing.
- Ikuti pendapat yang dipilih secara konsisten, bukan sekadar pilihan yang terasa paling ringan.
Rujukan: Muhammadiyah [1] Muhammadiyah [2] Rumaysho [3]
Sumber Rujukan
Penjelasan dirangkum dan ditulis ulang dari rujukan berikut.
- Cara Ganti Puasa Perempuan Haid dan Hamil, Apa Bedanya?Muhammadiyah
- Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Puasa, Wajib Fidyah atau Qadha?Muhammadiyah
- Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Cukup Fidyah Tanpa Qodho'?Rumaysho
Materi ini merupakan pengantar belajar dan belum ditinjau secara khusus oleh ahli fikih. Untuk keadaan pribadi atau persoalan yang belum tercakup, konsultasikan dengan ahli agama yang dipercaya.