Puasa 2 menit baca

Qadha Puasa dan Fidyah

Qadha dan fidyah tidak bisa saling ditukar sesuka hati. Kewajiban seseorang bergantung pada alasan meninggalkan puasa, kemampuan untuk menggantinya, dan pendapat fikih yang diikuti.

Mengganti puasa dengan qadha

Qadha berarti mengerjakan puasa pengganti sebanyak hari yang ditinggalkan. Orang yang tidak berpuasa karena uzur sementara, seperti haid atau sakit yang kemudian pulih, perlu mengganti puasanya ketika sudah mampu.

Qadha tidak harus berurutan. Susun jadwal dan usahakan selesai sebelum Ramadan berikutnya. Dalam rujukan Rumaysho, ulama berbeda pendapat tentang kewajiban memberi makan orang miskin jika qadha ditunda tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya; qadha tetap harus diselesaikan.

Rujukan: Rumaysho [1] Muhammadiyah [2]

Kapan fidyah dibahas?

Fidyah dibahas untuk orang lanjut usia atau orang sakit yang tidak diharapkan kembali mampu berpuasa. Setiap hari yang ditinggalkan berkaitan dengan pemberian makan kepada seorang miskin.

Rumaysho memilih fidyah berupa makanan, sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah membolehkan uang. Ikuti ketentuan rujukan yang dipilih. Membayar fidyah tidak otomatis menggugurkan qadha bagi orang yang masih wajib mengganti puasanya.

Rujukan: Rumaysho [1] Muhammadiyah [2]

Kehamilan dan menyusui

Rujukan yang digunakan juga berbeda dalam pembahasan ini. Rumaysho menguatkan qadha bagi ibu hamil atau menyusui yang masih mampu mengganti puasanya ketika kondisi memungkinkan. Fidyah dibahas bila kemampuan berpuasa sudah tidak diharapkan kembali.

Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah memasukkan kehamilan atau menyusui yang sangat memberatkan dalam pembahasan fidyah. Karena itu, panduan ini tidak menyamakan kewajiban untuk setiap kondisi. Jelaskan alasan tidak berpuasa serta kemampuan menggantinya kepada ahli agama yang dipercaya.

Rujukan: Muhammadiyah [2] Rumaysho [3]

Langkah menyelesaikan kewajiban

  1. Catat jumlah hari dan alasan puasa yang ditinggalkan.
  2. Pastikan apakah kewajibannya qadha, fidyah, atau keduanya sesuai kondisi dan pendapat yang diikuti.
  3. Untuk qadha, tetapkan niat puasa wajib sejak malam dan catat hari yang telah selesai.
  4. Untuk fidyah, konfirmasi takaran atau nilai kepada amil serta salurkan kepada penerima yang berhak berdasarkan jumlah hari.

Rujukan: Rumaysho [1] Muhammadiyah [2]

Sumber Rujukan

Penjelasan dirangkum dan ditulis ulang dari rujukan berikut.

  1. Qadha puasa dan fidyahRumaysho
  2. Ketentuan fidyah menurut Majelis TarjihMuhammadiyah
  3. Apakah wanita hamil dan menyusui cukup fidyah tanpa qadha?Rumaysho

Materi ini merupakan pengantar belajar dan belum ditinjau secara khusus oleh ahli fikih. Untuk keadaan pribadi atau persoalan yang belum tercakup, konsultasikan dengan ahli agama yang dipercaya.

RamadanPanduan ibadah dan pengetahuan Islam